Daerah

Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD Bupati Sorong Selatan Ingatkan OPD Harus Mampu Mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor Secara Terukur

  • Administrator
  • Rabu, 21 Mei 2025
  • menit membaca
  • 177x baca
Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD Bupati Sorong Selatan Ingatkan OPD Harus Mampu Mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor Secara Terukur

Teminabuan.NusantaraWarta.Com,Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S Sos Membuka Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025 - 2029 bertempat di Aula Hotel Mratuwa Sesna 20 Mei 2025.

Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak,S Sos dalam sambutanya menjelaskan bahwa Pelaksanaan forum konsultasi publik ini merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dda aturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun tentang tata cara perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, ata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan — rencana — pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

pada prinsipnya RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah” yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rpjpd dan RPJMD, hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014. itu, kedudukan peran dan oleh karena fungsi strategis rpjmd dapat dimaknai sebagai berikut: 

Secara subsantasial RPJMD merupakan penjabaran secara konkrit dari visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala aktivitas daerah serta seluruh pemerintahan daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan 
daerah.

Secara formal  RPJMD menjadi penyusunan rencana strategis perangkat daerah (renstra) dan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) yang disusun oleh organisasi perangkat daerah sebagai penjabaran program dalam rpjmd kedalam kegiatan dan sub kegiatan strategis. oleh karena itu, tidak boleh terdapat perbedaan antara rpjmd dengan renstra perangkat daerah dan RKPD.  

Dokumen RPJMd wajib disusun dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, diketahui bersama bahwa konsultasi publik 
rancangan awal RPJMD ini merupakan wujud konkrit dari prinsip perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, profesional dan akuntabel. 

Forum ini juga merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di kabupaten sorong selatan. oleh karena itu dimana pada tahun ini merupakan tahun pertama dari RPJMD kabupaten sorong selatan periode 2025-2029 sehingga kami sangat membutuhkan dukungan bapak/iibu sekalian dalam upaya bersama sama membangun kabupaten sorong selatan yang samasama kita cintai. 

Saya sadari bahwa masih banyak Permasalahan yang belum teratasi, untuk itu kami bertekad melakukan percepatan pembangunan di kabupaten Sorong Selatan dengan memperhatikan isu-isu strategis yang telah terumuskan dalam visi “Sorong Selatan melaju berdaya saing” disertai 7 misi inovatif yaitu
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem meritokrasi,Pembangunan dan peningkatan konektifitas sarana dan prasarana perhubungan infrastruktur jalan, pelabuhan, listrik, telekomunikasi, dan air bersih,Memberikan pelayanan kesehatan yang setara, berkualitas dan gratis tanpa membedakan suku, agama, golongan dan wilayahPenguatan dan pengembangan kelompok 
masyarakat adat, keagamaan, perempuan, dan kepemudaan.Meningkatkan industri pariwisata, ekonomi kreatif dan seni budaya,Peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan yang unggul dan berkarakter berbasis kearifan lokal masyarakat,Menciptakan ekosistem investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan sesuai dengan budaya dan adat istiadat masyarakat. 

Melalui visi dan misi yang telah dirumuskan di atas tentunya sudah melalui proses penelahaan, namun demikian visi dan misi tersebut tentunya masih — membutuhkan masukan dari pemangku kepentingan yang hadir pada hari ini guna penyempurnaan baik dari sisi partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan peraturan daerah bersama DPRD kabupaten Sorong Selatan. 

Bagi seluruh perangkat daerah saya ingatkan, dalam penanganan permasalahan sangat dibutuhkan sinergitas, hilangkan ego sektoral, berpikiran terbuka, memiliki visi dan misi ke depan yang terintegrasi dan inovatif.

Perangkat daerah harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur serta memiliki komitmen yang kuat dengan tetap mengedepankan azas efektifitas, efisien  serta pertimbangan kamampuan keuangan daerah. 

Ada momen yang sangat baik ini saya mengajak semua perangkat daerah, stkeholder pan seluruh komponen masyarakat untuk mari bersama-sama kita wujudkan “sorong selatan melaju berdaya saing” yang dilaksanakan lewat pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan penyelenggaraan tata kelolah pemerintahan daerah yang baik serta perwujudan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal yang berdaya saing. dengan demikian diharapkan penyelenggaraan pembangunan akan lebih terarah, terukur dan akunstabel. (Team/Red)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar