Daerah

Selesaikan Pengaduan Masyarakat, Si Propam Polres Sorong Selatan Lakukan Mediasi Secara Kekeluargaan

  • Administrator
  • Sabtu, 17 Mei 2025
  • menit membaca
  • 22x baca
Selesaikan Pengaduan Masyarakat, Si Propam Polres Sorong Selatan Lakukan Mediasi Secara Kekeluargaan

Teminabuan - NusantaraWarta.Com Dalam rangka penegakan hukum terhadap personil, Si Propam Polres Sorong Selatan telah melaksanakan mediasi permasalahan dugaan pemukulan oleh oknum anggota polri terhadap masyarakat secara kekeluargaan, pada hari jumat (09/5/2025) sekitar pukul 15.30 wit bertempat di ruangan Yanduan Propam Polres Sorong Selatan. Rabu (14/5/2025).

Turut hadir, Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Ipda Calvin Reinaldy Simbolon, S.Tr.K, Kasat Resnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Amru Al Jihad S.Tr.K, Kasi Propam Polres Sorong Selatan, Kepala Suku Tehit Bpk. James Kondjol dan Perwakilan Keluarga Wersar Bpk. Werner Koifiay beserta Pihak Keluarga Lainnya.

Dari hasil mediasi tersebut, telah dibuatkan surat kesepakatan antara anggota yang bersangkutan bersama pihak keluarga korban menyatakan permasalahan ini sudah selesai secara kekeluargaan dengan penyerahan biaya pengobatan kepada perwakilan pihak keluarga korban yang disaksikan langsung Kepala Suku Tehit Wersar Bpk. James Kondjol.

Kepala Suku Tehit Wersar Bpk. James Kondjol juga turut menyampaikan kepada warganya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Kemudian, dirinya juga menegaskan bilamana kejadian tersebut terulang kembali agar kepada oknum masyarakat  tersebut diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, S.I.K ikut turut menyampaikan permohonan maafnya kepada para tokoh masyarakat  dan khususnya terlebih kepada pihak korban atas peristiwa tersebut. Dirinya juga berharap, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. 

Dirinya juga menegaskan bahwa Si Propam Polres Sorong Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang bersangkutan sehingga, akan diproses sesuai dengan hukuman yang berlaku.(Team/Red)

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar